Sanksi Sanksi Dalam Kuhp Terbagi Menjadi Dua Yaitu Dan
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu:
Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan ‘Per’ dan akhiran ‘an’, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai maknasebagai berikut:
Berdasarkan makna kata tersebut di atas dapat didefinsikan perjudian adalah segala kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada julah uang atau harta semula.
Pengertian perjudian menurut undang-undang tentunya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa, “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan perjudian atau permainan judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka dan pemainnya menjadi lebih terlatih dan lebih mahir untuk permainan tersebut, termasuk kegiatan taruhan berkenaan dengan keputusan perlombaan atau pertandingan dimana para peserta taruhan tidak ikut dalam perlombaan atau pertandingan tersebut.
Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan publik setelah kasus viral pencuri coklat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Dalam peristiwa ini, seorang pegawai Alfamart yang memergoki pencuri coklat justru diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Kejadian ini melibatkan pengacara terkenal, Hotman Paris, yang bersedia membela Alfamart. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang perdebatan tersebut, mari kita pahami apa itu UU ITE, apa yang diatur di dalamnya, dan bagaimana sanksi yang dapat diberikan.
UU ITE, atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Secara sederhana, UU ITE mencakup regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.
Pembentukan UU ITE dilakukan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, menjaga keamanan pemanfaatan teknologi informasi, dan mencegah penyalahgunaannya. Beberapa manfaat UU ITE antara lain:
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Pelaksanaan UU ITE diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik. Beberapa manfaat pelaksanaan UU ITE antara lain:
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
Selain itu, UU ITE juga melarang beberapa perbuatan lain seperti akses ilegal terhadap sistem elektronik, intersepsi atau penyadapan, perubahan, merusak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Pelanggaran UU ITE dan Sanksi
Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya memiliki dampak kontroversial. Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Melakukan perjudian online dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Dampak Negatif UU ITE
Meskipun memiliki manfaat, UU ITE juga mendapat kritik dan menimbulkan dampak negatif, seperti:
UU ITE, meskipun bertujuan memberikan dasar hukum bagi penggunaan teknologi informasi, tetap kontroversial dan memicu berbagai perdebatan. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penanganan kasus yang adil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan UU ITE. Revisi dan perbaikan terus menerus diperlukan agar UU ITE dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa merugikan kebebasan masyarakat.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 280 0 R/ViewerPreferences 281 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 18 0 R 36 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=Ù’Û6¶ï®ò?°æIšêf ’)WWµ·ØYßعó�Ì»EK´Ô’F¢œtÕýø‹s6’`[Ž¨™š´)ξ¯nvMý©¼k‚gÏ®nš¦¼[T³à÷«ç›¦ÙÜÿûêãöºz_ÎëuÙÔ›õÕ‡ÃmM¯7›¦Ú]_Ï_¾þóôIFð¿<ÏXi‘†<ò„…E쪧OþõÏ`ýôÉó�OŸ\½fA|üôô ôŒ$9YÀó0‰“àã½ìòý‡,˜ïå¨Áåê×÷OŸ0“>Þý>a©˜þ;øøÃÓ'¯ä¸ÿóôÉ©pY˜œ§ý}ü͹þ£†I²,Œã€§a%‹$�"0Š{ú'Ž+ÿ¼úi*D($ YTH€&x˜Ç�ˆÂ4Jœñƒ«Ûr ìûùÅÛ—AtõS¹ž“j}ùÛ‡©eÐqƒa$¡lviÇi¥AKìŽ Í·ÍVt¦a~äTµb.iJ� Ä’q&E+ŒÅ#ÔbÔ:n0‚ŸEXˆ6 ’Ë€BZ„y_’~˜^¦“Ãn=å“rzOVÁ4�¼‡Æ]5M&Ÿ¦—,�À•üy™MÖûºGßáãò9Άàë³óäé’G¦{#±?,§—Åä 1�&÷§ÍÏ<óKùcÅÐüÿ7½ä“àí€àûée2ùNBÄ@ûLr!�‹¾¥9¦$ŽÀÀt9þt<,’¡éR‰fhryQŒ>w’†Y~¤´¡:w´4AK=pi-M2°N]¸þ$a³ G—Æ8MC18m<út‚¡åöOw ν“|ßHT¥ 0yyΉˆ" £l ˆgQôœ]��v!]ÏÐŒ'"è31QÊ0``º×Õí¬ÌAÒ¶¹ÚÕãC�Ähä†ÄJi8š5àñEð†¼�fûØðb�åÄå,Ç(ÎÄ�jo¢,Œâ!JŒoZY$ƒ�¡éy þè&] I÷ÏK^íFjw2ù¢Å®^á?·« þ 6kycUÃß »ãݤb|«§Œü'뻘ªiñÏvÿ�ü}áŸ?*û'¬>o¦—9*Ón]®Â?!t"µº—ø ºžUæ ü¢´ßÉ +¬gWõz†(ÿnÒÛo¯FçŽ4»~tƒK)ýIž¡ô>Œ?q�ÞÖKèíQ¢ ïdž �8äQ~üîþ½ñõ\¹wÏð8™„%QÈ›tÉ+$ç�dÕÇ饪_Þ‚xaäøõ€&=�2Ê È0b²�$[žË¿Yš»¹·ù×#ôp¶©CŒ6»ùèúbXýwaGCI€Ãì8¼˜^‚ñ-¢ðt]â#ª!8>¸2x$äð†úAº‘bÓèQ1ÔN@x|G–Æè7Oc�Ç×ùT@Œ ©Ìì:¶OÒThé@éàÊTÀž”�j0,ãGŠ ÙWPzt,S²<ò¨{Ýë;À ºúõxô�¦8“Cü Š3P�2†Õ@Œ=tª×¥àºÄ÷YÑîáãz>@¢o)Ûñ ég¡��¦ŒÀ�^›Y£À#]’PœJ‘!kôAú‰i�Þýæ~½•ÿò¿÷h“à×Ë›wØâ3yññtýlשXðôË›÷Áûù[oÐãàñä<öóôR`³™î{îÔàòæß-eà›HÊDZß÷ö_~ébÿþ·~£�`Ž“ðdY 2jç€õ¦ER!l Úo@Ï�7Ó H°_Þ}|õ.øá·—o¡é—w?)¨ß½›|'õÁ
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna ruang digital. Adapun wadah digital tersebut mencakup sejumlah transaksi sampai media informasi (termasuk sosial media).
Lantas, apa itu UU ITE? Artikel ini membahas apa itu UU ITE, dasar hukum UU ITE, apa saja manfaat dari UU ITE, contoh kasus pelanggaran UU ITE dan sanksinya, apa saja hukuman bagi pelanggar UU ITE, serta apa saja contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia.
UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut didefinisikan sebagai undang-undang yang mengatur sejumlah kegiatan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital.
Sejumlah aturan yang tertulis di dalam UU ITE bertujuan untuk mengawasi dan melindungi aktivitas di internet. Lebih rincinya menjaga ruang digital agar bisa sehat, bersih, produktif, dan taat terhadap etika tertentu.
Bersih dan sehat yang dimaksud dalam ruang lingkup UU ITE juga mencakup berbagai landasan hukum penggunaan teknologi. Dengan begitu, tindakan kejahatan online atau cyber crime bisa mempunyai dasar aturan yang sah.
Dasar hukum UU ITE dideskripsikan melalui asas dan tujuan pembentukannya, diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara garis besar agar bisa memanfaatkan teknologi ITE sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, manfaat, netral teknologi, dan itikad baik.
Adapun UU ITE yang pertama kali dibentuk pada 2008 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama, diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini dikhususkan bagi Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (3).
Sedangkan perubahan kedua UU ITE dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024. Ketentuan perubahan kedua UU ITE tersebut mengatur mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, kontrak elektronik internasional, serta perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B UU ITE. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, perbuatan yang dilarang, dan sebagainya.
Selain UU ITE yang telah diubah dua kali, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan itu melingkupi penggunaan sistem elektronik dan transaksi di dunia digital.